Nama : Vanni Devi Andiani
Npm : 29213091
Kelas : 2EB26
Universitas
Gunadarma
Pengertian
HKI
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
kerena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah
menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun
International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan,
perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI, telah menjadi
materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual
yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh
karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan
berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.
Sejarah dan latar belakang HKI
Kalau dilihat secara historis,
undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai
penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli
atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh
kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat
baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang
HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk
masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah
copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual
Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization
(WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia
menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan hari HKI sedunia sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko.
Prinsip-Prinsip
HKI
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang
Akibat diberlakukannya HKI
Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada
pihak lain. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana
dengan masyarakat umum. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan
usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain. Pemberian hak monopoli
kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu
tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk
terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu
atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat
berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Terdapat 4 jenis utama dari HKI
1.
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta
adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya.
Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta
salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak
untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk
derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,karya
karya koreografis (tari, balet,dansebagainya), komposisimusik, rekamanbsuara, lukisan,
gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi,
dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen paten Amerika Serikat
3.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang
digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar
yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh
: Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
Jenis
–jenis merek antara lain :
·
Merek Dagang
Merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa
Merek
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·
Merek
Kolektif
Merek
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari
jenis HKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember
2000.Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui
oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.Memiliki nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.Dijaga kerahasiaannya apabila
pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang
layak dan patut. Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan
pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
5. Sifat Hukum HAKI
Hukum yang mengatur HKI
bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia
adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
6. Dasar Hukum HAKI
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan data
diatas, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan yang sangat penting
dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, maka peran
pemerintah untuk memperkuat perlindungan HKI di dalam negeri harus terus
ditingkatkan, agar dengan semakin kuatnya perlindungan HKI, akan membawa efek
terhadap kemajuan riset teknologi serta tumbuhnya usaha-usaha baru di dalam
negeri, yang akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia berbasiskan
pengetahuan.
Daftar
Pustaka:
https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jenderal-hki
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html#_
https://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar