Senin, 27 April 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

Nama  : Vanni Devi Andiani

Npm    : 29213091

Kelas   : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Di era globalisasi ini, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Hukum dalam keberadaannya di masyarakat  mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum di suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi suatu bangsa.

Seperti diketahui bahwa Landasan atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan juga landasan filosofis Indonesia. Artinya, pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan tentu saja mengatur perekonomian suatu negara. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum.

Perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur menyebabkan agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Di era sekarang, masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan yang sangat signifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi. Sehingga diantara negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Pertumbuhan penanaman modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas politik. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.

Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).

Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi.

Secara realita, sebagaimana yang dihadapi dunia pada saat ini dimana dengan adanya krisis keuangan global saat ini, telah mengakibatkan sistem hukum ekonomi di beberapa negara tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya secara efektif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan mengancam kesinambungan perekonomian nasional. Krisis keuangan secara global yang saat ini terjadi di wilayah Amerika, Eropa maupun Asia pada dasarnya secara khusus bersumber dari masih lemahnya kualitas sistem keuangan yang ada di secara global di dunia.

Reformasi keuangan yang terjadi pada awal Tahun 1980 an ternyata hanya memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow) ke suatu Negara. Kondisi seperti ini, juga dilakukan oleh Indonesia pada saat itu, khususnya jika dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang berawal pada Tahun 1988 dimana kondisi tersebut merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem keuangan, khususnya pada sektor Lembaga Perbankan. Terjadinya gejolak di pasar uang, pasar valas dan pasar modal serta meningkatnya ketidakpastian (uncertainty) dapat mengabikatkan semaki  memburuknya kinerja Lembaga Keuangan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan runtuhnya kestabilan sektor keuangan.

Secara keseluruhan jika kondisi krisis global yang terjadi pada saat ini tidak segera diantisipasi dan ditangani secara serius dan komprehensif oleh Pemerintah Indonesia maka akan berdampak pada krisis keuangan yang semakin mendalam. Selanjutnya, kondisi tersebut tidak saja berdampak pada buruknya aspek likuiditas perbankan, akan tetapi juga pada solvabilitas dan rentabilitas dari lembaga perbankan secara nasional, mengingat lembaga perbankan merupakan pasar yang sangat dominan dalam industri keuangan di Indonesia, maka secara sistematis sektor keuangan dapat mengalami kelumpuhan kembali sebagaimana kondisi yang terjadi kurun waktu Tahun 1997-1998 yang lalu.

Mepertimbangkan dari dampak dan kerugian yang demikian besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara sebagai akibat dari instabilitas sistem keuangan tersebut serta langkah-langkah penyelesaian krisis (crisis resolution) yang juga membutuhkan waktu cukup lama, maka sudah saatnya stabilitas sistem keuangan fungsinya dioptimalkan dan perlunya kordinasi yang efektif dan komprehensif baik dari pihak pemerintah dan Bank Sentral sebagai pengambil kebijakan publik di setiap belahan negara-negara di dunia pada saat ini, termasuk di Indonesia pasca krisis keuangan dan perbankan Tahun 1997-1998. Akan tetapi, kondisi yang ada pada saat ini khususnya di Indonesia, belum maksimalnya konsep-konsep pemikiran secara yuridis maupun institusional (legal and institutional framework)dari masing-masing instutisi yang bertanggung jawab secara menyeluruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam upaya melakukan perkembangan dalam pembangunan nasional terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, secara umum dapat dijelaskan bahwa keterkaitan antara regulasi / pengaturan sistem pengamanan keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berkorelasi pula dengan peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi secara keseluruhan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang hukum dan politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.

Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik investasi asing.

Daftar Pustaka:

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29

http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=9

Selasa, 24 Maret 2015

Mencerahkan Wajah Dengan Masker Kunyit dan Tomat

 

Nama : Vanni Devi Andiani

Npm : 29213091

Kelas : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Dari dulu saya ingin memiliki wajah yang bersih, putih dan bebas dari jerawat. Tetapi saya tidak berani untuk mencoba atau menggunakan cream-cream pencerah wajah atau penghilang jerawat dari klinik maupun dari dokter yang apalagi tidak tersertifikasi. Karena menurut saya, segala hal yang dilakukan secara instan, akan berdampak pada efek yang akan dirasakan dikemudian hari, walaupun tidak sekarang. Memang sih kulit putih itu indah tapi kita juga harus memperhatikan langkah dalam memutihkan kulit kita karena jika kita salah dalam melangkah justru akan membahayakan kulit kita atau justru akan mengancam nyawa kita. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menggunakan masker cara aman tradisional dari Ibu saya yang tidak menimbulkan efek samping buruk bagi kulit wajah.

 

Saya menggunakan kunyit yang diperpadukan dengan tomat untuk membuat masker wajah saya. Kedengarannya memang sedikit asing bumbu dapur dijadikan sebagai bahan untuk kecantikan. Namun memang begitu adanya kunyit dapat digunakan untuk  bahan kecantikan.

 

Kunyit memiliki kandungan didalamnya yang dapat dijadikan sebagai bahan alami pemutih, pelembut, pencerah dan mengurangi kerutan diwajah. Kunyit memiliki antioksidan tinggi, zak aktif pada kunyit memiliki efektifitas sebagai antioksidan adalah kurkumin. Antioksidan dijadikan untuk melindungi kulit dari radikal bebas dari luar yang menggangu kesehatan pigmen kulit.

 

Kunyit akan lebih efektif jika dikombinasikan dengan bahan aktif lain, maka saya memperpadukannya dengan tomat yang tidak kalah manfaatnya yaitu mengandung vitamin C, vitamin A yang tinggi dan lycopen yang mampu menangkal radikal bebas yang membuat wajah menjadi awet muda. Tomat juga berkhasiat mengurangi kelebihan minyak dan menghilangkan jerawat.

 

Berikut ini saya akan menyajikan tips untuk membuat masker kunyit dengan tomat.

Bahan dan alat yang harus disiapkan:

·         1 buah tomat

·         1 rimpang kunyit

·         Parutan

·         1 Piring kecil yang bersih

 

Caranya:

·         Cuci bersih 1 buah tomat dan parutlah

·         1 rimpang kunyit dikupas dan dicuci sampai bersih, lalu diparut sampai halus

·      Campurkan bahan tomat dan kunyit, lalu aduk hingga merata mengguanakn tangan atau sendok

·         Setalah selesai membuat maskernya, bersihkan terlebih dahulu wajah kita dengan air

·         Dipijit-pijit perlahan, biarkan hingga kering kira-kira 30-40 menit.

·         Bilas dengan air dingin

·   Lakukan cara memutihkan kulit atau cara memutihkan wajah secara alami ini setidaknya 2 kali dalam seminggu untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

 

Demikian cara saya untuk memutihkan wajah secara alami, praktis, dan hemat dengan menggunakan masker tomat dan kunyit.

 

 

Daftar Pustaka:

 

http://www.cantikmaksimal.com/2014/07/mencerahkan-wajah-dengan-masker-kunyit.html

 

 

 

Pengembangan Ekonomi Kreatif Yang Positif

 

Nama : Vanni Devi Andiani

Npm : 29213091

Kelas : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang tidak puas, pertambahan  penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi dan informasi, perubahan taraf hidup yang semakin meningkat, dan juga kebudayaan yang semakin maju. Oleh karena itu, kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam ini harus membuat perkembangan ekonomi kreatif yang positif serta berinovasi di dalam arus pembangunan ekonomi modern.

Departemen Perdagangan RI (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Sedangkan definisi ekonomi kreatif lebih jelas disampaikan oleh UNDP (2008) yang merumuskan, bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif, pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya.

Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri tidak dapat lagi bersaing di  pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk saja, tetapi harus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas dan imajinasi. Lingkup kegiatan dari ekonomi kreatif dapat mencakup banyak aspek. Akan tetapi Departemen Perdagangan RI (2008) mengidentifikasi setidaknya ada 14 (empat belas) sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu :

  1. Periklanan.
  2. Arsitektur.
  3. Pasar barang seni.
  4. Kerajinan (handicraft).
  5. Desain.
  6. Fashion.
  7. Film, video, dan fotografi.
  8. Permainan interaktif.
  9. Musik.
  10. Seni pertunjukan.
  11. Penerbitan dan percetakan.
  12. Layanan komputer dan piranti lunak.
  13. Radio dan televisi.
  14. Riset dan pengembangan.

Melihat kontribusi yang positif dalam perekonomian, maka pada tahun 2006 Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membentuk program  Indonesia Design Power  yaitu suatu program pemerintah yang tujuannya menempatkan produk Indonesia berstandar internasional dan memiliki karakteristik nasional yang dapat  bersaing dan diterima pasar dunia. Industri kreatif di Indonesia bahkan mampu  bertahan di tengah ancaman krisis global. Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi kreatif seperti Indonesia memiliki banyak desainer berkelas internasional, seniman, arsitek, artis panggung, musisi, sampai kepada produser/sutradara yang sudah mendunia. Di sisi lain,  produk-produk khas Indonesia seperti batik, songket Palembang, patung Bali, keunikan Papua, berbagai kreasi Jawa Barat, sampai kepada mebel sudah dikenal oleh beberapa negara. Melihat begitu besarnya dampak Industri kreatif terhadap perekonomian, maka pengembangan ekonomi kreatif yang postif bisa juga berasal dari sektor pariwisata yang jika dikelola dengan baik, akan berpengaruh positif dan dapat saling bersinergi. Konsep kegiatan wisata dapat didefinisikan dengan tiga faktor, yaitu harus ada something to see, something to do, dan something to buy.

Something to see terkait dengan atraksi di daerah tujuan wisata, something to do terkait dengan aktivitas wisatawan di daerah tujuan wisata, sementara something to buy terkait dengan souvenir khas yang dibeli di daerah tujuan wisata sebagai memorabilia pribadi wisatawan. Dalam tiga komponen tersebut, ekonomi kreatif dapat masuk melalui something to buy dengan menciptakan produk-produk inovatif khas daerah.

Pada era tradisional, souvenir yang berupa memorabilia hanya terbatas pada foto polaroid yang menampilkan foto sang wisatawan di suatu obyek wisata tertentu. Seiring dengan kemajuan tekonologi dan perubahan paradigma wisata dari sekedar “melihat” menjadi “merasakan pengalaman baru”, maka produk-produk kreatif melalui sektor wisata mempunyai potensi yang lebih besar untuk dikembangkan. Ekonomi kreatif tidak hanya masuk melalui something to buy tetapi juga mulai merambah something to do dan something to see melalui paket-paket wisata yang menawarkan pengalaman langsung dan interaksi dengan kebudayaan lokal.

Dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui sektor wisata, kreativitas akan merangsang daerah tujuan wisata untuk menciptakan produk-produk inovatif yang akan memberi nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi dibanding dengan daerah tujuan wisata lainnya. Dari sisi wisatawan, mereka akan merasa lebih tertarik untuk berkunjung ke daerah wisata yang memiliki produk khas untuk kemudian dibawa pulang sebagai souvenir. Di sisi lain, produk-produk kreatif tersebut secara tidak langsung akan melibatkan individual dan pengusaha enterprise bersentuhan dengan sektor budaya. Persentuhan tersebut akan membawa dampak positif pada upaya pelestarian budaya dan sekaligus peningkatan ekonomi serta estetika lokasi wisata.

Strategi pengembangan ekonomi kreatif sebagai penggerak sektor pariwisata dirumuskan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan peran seni dan budaya pariwisata.
  2. Memperkuat keberadaan kluster-kluster industri kreatif.
  3. Mempersiapkan sumber daya manusia yang kreatif.
  4. Melakukan pemetaan aset yang dapat mendukung munculnya ekonomi kreatif.
  5. Mengembangkan pendekatan regional, yaitu membangun jaringan antar kluster-kluster industri kreatif.
  6. Mengidentifikasi kepemimpinan (leadership) untuk menjaga keberlangsungan dari ekonomi kreatif, termasuk dengan melibatkan unsur birokrasi sebagai bagian dari leadership dan facilitator.
  7. Membangun dan memperluas jaringan di seluruh sektor.
  8. Mengembangkan dan mengimplementasikan strategi, termasuk mensosialisasikan kebijakan terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan wisata kepada pengrajin. Pengrajin harus mengetahui apakah ada insentif bagi pengembangan ekonomi kreatif, ataupun pajak ekspor jika diperlukan.

Pada konteks pengembangan ekonomi kreatif di kota-kota Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota sedang dan kecil.

Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota sedang dan kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Bagi kota-kota sedang dan kecil, strategi pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan landmark kota atau kegiatan sosial, seperti festival sebagai venue untuk mengenalkan produk khas daerah.

Jadi, manfaat dari pengembangan ekonomi kreatif yang berdampak pada positif diantaranya yaitu mampu meningkatkan kemampuan teknologi tepat guna dan merupakan produk berbasis pro-green economy namun tetap bisa melestarikan warisan budaya dan kreativitas bangsa Indonesia yang khas dan unik. Oleh sebab itu, Kita harus bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengoptimalkan ekonomi kreatif, salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah perlunya pemanfaatan ekonomi kreatif untuk memberi nilai tambah pariwisata Indonesia. Sehingga berdampak positif meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperbaiki koordinasi antarlembaga pemerintah di sektor tersebut.

 

 

Daftar Pustaka:

http://www.academia.edu/7852799/PERKEMBANGAN_EKONOMI_KREATIF_DALAM_ARUS_PEMBANGUNAN_EKONOMI_MODERN

https://kompitamanado.wordpress.com/2014/06/07/membangun-ekonomi-kreatif-dalam-menopang-pariwisata-manado/

http://www.socialmediaclubmoscow.org/mengapa-industri-kreatif-perlu-dikembangkan.html