Nama : Vanni Devi Andiani
NPM : 29213091
Kelas : 2eb26
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan
atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis masih
diberi kesehatan dan kesempatan untuk dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “Pengertian dan prinsip koperasi, bentuk organisasi serta
manajemenya” ini.
Makalah
ini dibuat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Bapak Sidik Lestiyono selaku
dosen dalam mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi. Sehingga penulis memperoleh
banyak ilmu, informasi dan pengetahuan selama penulis membuat dan menyelesaikan
makalah ini. Dengan begitu, ilmu yang telah penulis peroleh tidak akan sia- sia.
Penulis
selaku penyusun makalah ini juga sangat berterimakasih kepada Bapak Sidik
Lestiyono selaku dosen mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, yang telah
memberikan penjelasan dan dorongan.
Dalam penyusunan makalah ini,
penulis mengalami beberapa hambatan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik
yang membangun untuk perbaikan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua pihak.
Bekasi, November 2014
Penyusun
PENGERTIAN KOPERASI DARI BERBAGAI SUMBER
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi
menurut berbagai sumber:
a)
Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
Menurut ILO, Koperasi merupakan Akses ke lapangan
kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa
keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
- Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
b)
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai
badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn
prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus
melaksanakan 4 asas, yaitu:
- Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c)
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d)
Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong royong.
e)
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi yang
diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi berkembang
dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
f)
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
g)
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya “The Law and Principles
Of Cooperation” mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang
hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk
mencapai tujuan masing-masing.
h)
Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional
Cooperation Alliance)
Dalam buku “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi adalah kumpulan
orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
i)
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof. M Marvin. A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of
Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi bahwa Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
j)
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip
dari koperasi:
1)
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
2)
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita
mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para
anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang
sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain
juga di atur secara demokratis.
3) Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
3) Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi - koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota
4)
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan
kesepakatan - kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal
dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
5)
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi
mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang -
orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
- kemanfaatan kerjasama.
6)
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui
struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7)
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan
menurut beberapa para sumber, prinsip –
prinsip koperasi didefinisikan sebagai
berikut :
Ø Prinsip menurut Munkner
Ø Prinsip menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum:
7 variabel gagasan umum:
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
- Demokrasi ( democracy )
- Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- Ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip
koperarsi:
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
Ø Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale
)
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).
Ø Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu
Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen
Ø Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau
Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
Ø Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Ø Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative
alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi
diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha
diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
- Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
- SHU dibagi tiga :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
Ø Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
Ø Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun
1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka
sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut
perkoperasian, yaitu :
- Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
- Undang – undang No. 14 Tahun 1965
- Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
- Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
BENTUK ORGANISASI SERTA MANAJEMENYA
Organisasi
koperasi adalah suatu cara sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari angotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Berikut ini adalah
bentuk-bentuk dari organisasi koperasi :
a)
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi
atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b) Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi
cirri khusus, yaitu :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistemnya terdiri dari :
- Anggota Koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
c) Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola. Berikut penjelasanya:
Rapat Anggota biasanya membahas :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
- Mengelola koperasi dan anggota
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus.
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan di
beri mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalanya organisasi dan usaha
koperasi. Menurut UU NO.25/1992 Pasal 39 pengawas mempunyai beberapa tugas
sebagi berikut:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
efisien dan profesional. kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi
wewenang oleh pengurus.
Daftar
pustaka :