Senin, 27 April 2015

Tips Mengatasi Malas Belajar

Nama  : Vanni Devi Andiani

Npm    : 29213091

Kelas   : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Kegiatan belajar adalah kegiatan yang hampir setiap orang malas untuk melakukakanya. Perasaan malas mungkin sering menghampiri disetiap orang apalagi ketika hendak melakukan kegiatan belajar. Bahkan,  jika disuruh memilih tentunya kita ingin segera menghindari kegiatan belajar dan lebih tertarik melakukan kegiatan lain yang lebih menyenangkan seperti bermain, jalan-jalan, nonton tv, dan bercanda-canda bersama teman-teman kita. Jika kebiasaan ini dibiarkan terus menerus, maka  akan menjadi kebiasaan yang buruk dan akan berdampak negatif terhadap kita. Bagi kalian yang masih menjalani masa-masa belajar di perguruan tinggi atau disekolah, berikut ini ada beberapa cara untuk mengatasi kebiasaan buruk tersebut:

Berani membangun mimpi

Bila ingin menjadi orang sukses dan orang besar, kita harus mampu membangun mimpi atau cita-cita atau harapan besar yang akan diraih di kemudian hari. Dengan adanya mimpi dan cita-cita yang tertanam, tentu kita akan memusatkan perhatian pada cara-cara mencapai mimpi tersebut. Dengan kata lain, akan memotivasi diri kita untuk melakukan proses belajar untuk meraih mimpi tersebut. Kita juga akan terpacu mencari cara mengatasi rintangan yang menghambat meraih mimpi kita.

Keinginan untuk memiliki nilai plus

Memiliki kelebihan atau kepandaian melebihi teman-teman tentu suatu kebanggaan. Untuk itu, kita dituntut untuk belajar lebih giat lagi untuk mengungguli teman-teman. Kita harus mampu mencari cara belajar yang baik untuk memudahkan penguasaan pelajaran. Tugas kita adalah mencari jurus pamungkas yang jitu untuk menelan pelajaran dengan efektif.

Memiliki rasa percaya diri

Rasa percaya diri adalah sumber energi yang besar untuk terus memusatkan perhatian pada pelajaran. Kita perlu menanamkan keyakinan mampu mempelajari dan mengerjakan bagaimana sulitnya pelajaran yang dihadapi. Keyakinan dalam hati akan membuat diri kita bekerja keras untuk mewujudkan keyakinan kita. Rasa optimis dan berpikir positif wajib ditumbuhkan dalam hati sanubari kita.

Antusias dan cinta pada pelajaran

Dalam belajar dibutuhkan perasaan yang kuat dan teguh untuk mendorong diri sendiri melakukan kegiatan belajar. Untuk membangkitkan minat dan perhatian pada pelajaran, berarti kita berusaha untuk menggiring dan memfokuskan perhatian secara terarah pada tujuan untuk mempelajari suatu materi pada pelajaran tersebut. Dengan mengembangkan perhatian secara terpusat, bisa membangkitkan minat belajar dan merasa tertantang untuk mempelajari pelajaran lebih lanjut. Timbulnya minat dan berkembangnya keinginan, maka tentu menjadi motif yang cukup kuat bagi kita untuk memotivasi diri melakukan pembelajaran.

Menentukan target

Untuk mendorong giat dan fokus belajar, sebaiknya kita membuat rencana tahapan pencapaian tujuan belajar. Misalnya, setiap belajar harus mampu menguasai dan mempraktikkan pengetahuan yang dipelajari. Dengan menentukan target tujuan prestasi secara bertahap semakin jelas bagi kita mana yang harus dikerjakan terlebih dahulu dan belajar terarah. Selain itu, adanya target tujuan prestasi belajar akan member sugesti, memotivasi, merangsang, dan menantang kita untuk giat belajar.

Belajar aktif

Kita harus dapat belajar aktif dan terarah untuk menghilangkan kejenuan atau kemalasan dalam belajar. Musuh terbesar dalam belajar adalah ketidakmampuan kita untuk konsentrasi belajar. Untuk mengatasi hal itu, kita mutlak harus bisa belajar aktif. Belajar aktif maksudnya mengarahkan, menggerakkan, dan mengendalikan proses penalaran, sikap dan tindakan pada suatu tujuan penelaahan materi pelajaran secara kritis. Cara belajar aktif antara lain aktif bertanya secara detail hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan materi pelajaran kepada guru dan orang tua, dan aktif berbuat/ mempraktikkan materi pelajaran yang dipelajari.

Mengatur waktu belajar yang efektif

Apabila ingin sukses belajar, maka kita harus mampu mengatur belajar yang efektif. Untuk mengatur waktu belajar yang efektif, maka perlu diperhitungkan, antara lain disesuaikan dengan keinginan belajar sendiri, jangan berbenturan dengan keinginan-keinginan lain yang lebih dominan seperti nonton film, dan perhatikan kondisi fisik dan psikis harus dalam kondisi siap belajar atau keadaan segar bebas dari rasa lelah, mengantuk, rasa lapar, gangguan penyakit, dan rasa marah.

Menyiapkan suasana lingkungan yang kondusif untuk belajar

Suasana lingkungan dimana kita belajar sangat berpengaruh terhadap aspek psikis kita yang hendak melakukan belajar. Suasana lingkungan yang buruk dapat membuat kita tidak produktif untuk belajar karena kita merasa tidak nyaman dan aman untuk belajar.  Karena itu, kita tidak boleh mengabaikan kondisi lingkungan dimana kita belajar. Kita harus mendapatkan suasana lingkungan yang kondusif untuk belajar. Untuk itu, kita perlu benahi, menata dan membina suasana yang harus nyaman, bebas dari suara berisik, ruangan belajar harus tertata rapi, dan menjaga keharmonisan hubungan antaranggota keluarga.

Kemalasan merupakan sesuatu yang normal dalam hidup kita. Karena dia normal maka dia pun bisa diatasi. Tips-tips diatas bisa menjadi awal untuk berpikir dan bertindak berbeda dari biasanya sehingga kita tidak menyia-nyiakan kesempatan yang datang hanya karena malas mengerjakannya. Semoga tips tersebut dapat bermanfaat dan dapat diterapkan dalam aktifasi belajar kalian.

 

Sumber:

Hendra,Surya.Menjadi Manusia Pembelajar,Jakarta: Elex Media Komputindo,2009.

 

PANTUN ANAK MUDA

Nama  : Vanni Devi Andiani

Npm    : 29213091

Kelas   : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Diblog  ini saya akan menyajikan pantun cinta atau gombal

Makan kerupuk yang udah alot

Makannya sambil megang buku

Kamu itu kayak pilot

Bisa menerbangkan hati dan pikiranku    

 

Si mumu pakai baju biru

Si pinkan berkaca mata

Kalau kamu seperti guru

Bisa mengajarkan aku arti cinta                

 

Sore hari makan pepaya

Ahmad dani vokalisnya dewa

Pilihlah aku daripada dia

Karena aku lebih istimewa                        

 

Nelayan pergi membawa jangkar

Makan tomat serta bakwan

Hei kalian jangan bertengkar

Lihatlah mamat yang lebih menawan        

 

Tidak tahu harus bertanya

Paling enak makan pakai tangan

Cobalah lihat senyumannya

Mengalihkan semua pandangan         

 

 

 

 

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

Nama  : Vanni Devi Andiani

Npm    : 29213091

Kelas   : 2EB26

UNIVERSITAS GUNADARMA

Di era globalisasi ini, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Hukum dalam keberadaannya di masyarakat  mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum di suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi suatu bangsa.

Seperti diketahui bahwa Landasan atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan juga landasan filosofis Indonesia. Artinya, pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan tentu saja mengatur perekonomian suatu negara. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum.

Perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur menyebabkan agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.

Disatu pihak, Hukum berkepentingan dengan hasil yang akan diperolehnya melalui pengaturannya, dan oleh karena itu harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya. Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.

Di era sekarang, masuknya investasi dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan yang sangat signifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi. Sehingga diantara negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

Pertumbuhan penanaman modal tersebut (investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas politik. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.

Dampak ini lebih terasa lagi setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).

Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi.

Secara realita, sebagaimana yang dihadapi dunia pada saat ini dimana dengan adanya krisis keuangan global saat ini, telah mengakibatkan sistem hukum ekonomi di beberapa negara tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya secara efektif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan mengancam kesinambungan perekonomian nasional. Krisis keuangan secara global yang saat ini terjadi di wilayah Amerika, Eropa maupun Asia pada dasarnya secara khusus bersumber dari masih lemahnya kualitas sistem keuangan yang ada di secara global di dunia.

Reformasi keuangan yang terjadi pada awal Tahun 1980 an ternyata hanya memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow) ke suatu Negara. Kondisi seperti ini, juga dilakukan oleh Indonesia pada saat itu, khususnya jika dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang berawal pada Tahun 1988 dimana kondisi tersebut merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem keuangan, khususnya pada sektor Lembaga Perbankan. Terjadinya gejolak di pasar uang, pasar valas dan pasar modal serta meningkatnya ketidakpastian (uncertainty) dapat mengabikatkan semaki  memburuknya kinerja Lembaga Keuangan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan runtuhnya kestabilan sektor keuangan.

Secara keseluruhan jika kondisi krisis global yang terjadi pada saat ini tidak segera diantisipasi dan ditangani secara serius dan komprehensif oleh Pemerintah Indonesia maka akan berdampak pada krisis keuangan yang semakin mendalam. Selanjutnya, kondisi tersebut tidak saja berdampak pada buruknya aspek likuiditas perbankan, akan tetapi juga pada solvabilitas dan rentabilitas dari lembaga perbankan secara nasional, mengingat lembaga perbankan merupakan pasar yang sangat dominan dalam industri keuangan di Indonesia, maka secara sistematis sektor keuangan dapat mengalami kelumpuhan kembali sebagaimana kondisi yang terjadi kurun waktu Tahun 1997-1998 yang lalu.

Mepertimbangkan dari dampak dan kerugian yang demikian besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara sebagai akibat dari instabilitas sistem keuangan tersebut serta langkah-langkah penyelesaian krisis (crisis resolution) yang juga membutuhkan waktu cukup lama, maka sudah saatnya stabilitas sistem keuangan fungsinya dioptimalkan dan perlunya kordinasi yang efektif dan komprehensif baik dari pihak pemerintah dan Bank Sentral sebagai pengambil kebijakan publik di setiap belahan negara-negara di dunia pada saat ini, termasuk di Indonesia pasca krisis keuangan dan perbankan Tahun 1997-1998. Akan tetapi, kondisi yang ada pada saat ini khususnya di Indonesia, belum maksimalnya konsep-konsep pemikiran secara yuridis maupun institusional (legal and institutional framework)dari masing-masing instutisi yang bertanggung jawab secara menyeluruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam upaya melakukan perkembangan dalam pembangunan nasional terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, secara umum dapat dijelaskan bahwa keterkaitan antara regulasi / pengaturan sistem pengamanan keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berkorelasi pula dengan peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi secara keseluruhan. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang hukum dan politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

Srategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.

Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik investasi asing.

Daftar Pustaka:

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=176307&val=310&title=PERSPEKTIF%20HUKUM%20SEBAGAI%20LANDASAN%20PEMBANGUNAN%20EKONOMI%20DI%20INDONESIA%20%28SEBUAH%20PENDEKATAN%20FILSAFAT%29

http://www.bangka.go.id/artikel.php?id_artikel=9